Data KPM Terindikasi Judol Ditindaklanjuti, SORBAN: Verifikasi Jangan Jadi Formalitas


Jakarta, 18 Agustus 2026 — Kesempatan klarifikasi bagi keluarga penerima manfaat menjadi bagian penting dari tindak lanjut pemadanan data bantuan sosial dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sampai keterangan terakhir disampaikan Kementerian Sosial, sekitar 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1.494.652 data yang masuk indikasi terkait transaksi judi online.

Angka 1,49 juta tersebut tidak menunjukkan bahwa seluruh penerima bantuan telah terbukti berjudi. Kemensos menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap penerima bansos triwulan II 2026 berikut anggota keluarganya dalam satu KK. Transaksi yang terdeteksi dapat berkaitan dengan anak, suami, istri, cucu atau anggota keluarga lainnya.

Satu KK Tidak Sama dengan Satu Pelaku

Dalam data yang dipaparkan Kemensos, kategori hubungan keluarga berstatus “anak” menjadi bagian terbesar dari temuan. Namun data tersebut dijelaskan berdasarkan komposisi anggota keluarga dalam KK, sehingga kategori hubungan keluarga tidak boleh begitu saja ditafsirkan sebagai bukti mengenai umur seseorang maupun sebagai bukti bahwa penerima utama bansos merupakan pelaku transaksi.

Justru penjelasan Kemensos sendiri menunjukkan mengapa proses klarifikasi diperlukan. Sebuah transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain, sedangkan penerima bansos belum tentu melakukan transaksi tersebut.

Kemensos juga menyediakan ruang sanggah apabila penerima merasa tidak pernah melakukan judi online atau merasa identitasnya digunakan pihak lain. Klarifikasi dilakukan melalui pendamping sosial, operator desa atau Dinas Sosial.

Penangguhan Sementara Harus Diikuti Pemeriksaan yang Nyata

Data yang masuk temuan ditangguhkan sementara sambil menjalani verifikasi. Apabila dari proses tersebut terbukti bansos benar-benar digunakan untuk judi online, Kemensos menyatakan bantuan dapat dihentikan atau dinonaktifkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga menyatakan temuan dapat diteruskan kepada Polri apabila terdapat unsur yang membutuhkan proses hukum. Posisi ini penting karena menunjukkan perbedaan antara indikasi administratif berbasis data dengan status seseorang dalam proses pidana.

Sampai sumber yang diverifikasi untuk tulisan ini diterbitkan, tidak terdapat dasar untuk menyebut keseluruhan 1.494.652 data tersebut sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Perjudian memang diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun penerapan hukum pidana terhadap seseorang tetap memerlukan proses pembuktian terhadap perbuatan dan pelaku tertentu.

SORBAN: Lindungi Uang Publik, Tetapi Jangan Menciptakan Salah Sasaran Baru

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang pemerintah memang harus keras terhadap penyalahgunaan bansos. Dana negara yang dialokasikan untuk menopang kebutuhan keluarga tidak layak dialihkan untuk perjudian.

Tetapi ketegasan administratif harus mempunyai sasaran yang tepat.

Pemadanan data memberi pemerintah alarm awal. Ia belum menjawab seluruh pertanyaan yang dibutuhkan untuk menentukan akibat bagi satu keluarga: siapa yang bertransaksi, rekening apa yang digunakan, apakah dana bansos terkait dengan transaksi, dan apakah penerima utama mengetahui perbuatan tersebut.

Karena itu, mekanisme sanggah jangan diposisikan sebagai pelengkap administrasi. Ia harus benar-benar dapat mengoreksi data apabila ditemukan ketidaktepatan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan asas kecermatan dalam kerangka AUPB. Sementara Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran dan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk program bantuan sosial dan kesejahteraan sosial. Kedua kerangka tersebut relevan agar kebijakan berbasis data tetap menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi SORBAN, posisi yang patut didorong bukan memilih antara perlindungan bansos atau pemberantasan judi online. Keduanya dapat dilakukan sekaligus.

Pemerintah harus menindak penyalahgunaan yang benar-benar terbukti, namun keluarga rentan yang terkena kesalahan atau keterkaitan data tidak boleh kehilangan bantuan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Ketegasan negara justru akan memperoleh legitimasi lebih kuat bila orang yang salah benar-benar ditindak dan orang yang tidak terbukti dapat dikoreksi datanya.

Referensi:

  1. IDN Times1,49 Juta Penerima Bansos Main Judol, Sebagian Besar Pemain Anak — 19 Agustus 2026 — https://www.idntimes.com/news/indonesia/1-49-juta-penerima-bansos-main-judol-sebagian-besar-pemain-anak-00-481xk-8rzs9t
  2. Inilah.comGus Ipul Tegaskan Bansos Bukan untuk Judol, Tangguhkan 1,49 Juta Penerima — 18 Agustus 2026 — https://www.inilah.com/gus-ipul-tegaskan-bansos-bukan-untuk-judol-tangguhkan-149-juta-penerima
  3. AFU.idKemensos Gandeng Polri Usut Bansos Dipakai Judol, 1,49 Juta Penerima Terindikasi — 18 Agustus 2026 — https://afu.id/hukum-kriminal/kemensos-gandeng-polri-usut-bansos-dipakai-judol-149-juta-penerima-terindikasi
  4. SINDOnews1,49 Juta Penerima Bansos Bermain Judol, Lebih dari 1 Juta Masih Anak-anak — 19 Agustus 2026 — https://nasional.sindonews.com/read/1740571/15/149-juta-penerima-bansos-bermain-judol-lebih-dari-1-juta-masih-anak-anak-1787105314
  5. BPK RIUU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — 17 Oktober 2014 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-
  6. BPK RIPermensos Nomor 3 Tahun 2025 — 12 Juni 2025 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/323075
  7. BPK RIUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — berlaku 2 Januari 2026 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun

Artikel ini merupakan hasil penyaduran dan adaptasi editorial dari artikel yang pertama kali diterbitkan oleh www.NaufalLawyer.com.

Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat.

Klik dukungan:

Comments