KUR Ojol Rp100 Juta: Jangan Berhenti di Pengumuman, Buktikan Lewat Realisasi Bank

 


Jakarta, 1 Juli 2026 — Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyampaikan bahwa pengemudi ojek online roda dua mulai ditempatkan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Dengan pengakuan tersebut, pengemudi ojol dinyatakan dapat mengakses fasilitas pemberdayaan usaha mikro, termasuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Kebijakan ini tentu patut disambut baik. Selama ini, pengemudi ojol sering disebut sebagai mitra dalam ekosistem aplikasi, tetapi dalam kenyataan sehari-hari mereka menanggung sendiri berbagai biaya kerja, mulai dari kendaraan, bahan bakar, cicilan, servis, risiko di jalan, sampai ketidakpastian pendapatan harian. Karena itu, ketika negara mulai melihat ojol sebagai bagian dari usaha mikro, langkah tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan yang lebih adil terhadap peran ekonomi rakyat kecil.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer sekaligus Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), menilai kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti sebagai pernyataan manis di ruang publik. Jika benar pengemudi ojol dapat mengakses KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pertanyaan pentingnya adalah: apakah perbankan benar-benar siap dan berani merealisasikannya kepada para pengemudi ojol, atau kebijakan ini hanya akan menjadi wacana administratif di atas kertas?

1. Ojol Disebut Pengusaha Mikro, Maka Jangan Hanya Diberi Label

Pengakuan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro transportasi online merupakan langkah maju. Namun, penyebutan sebagai UMKM tidak boleh hanya menjadi label formal tanpa manfaat nyata. Para pengemudi ojol membutuhkan akses pembiayaan yang jelas, pendampingan usaha, pelatihan, perlindungan sosial, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarganya.

Jika seorang pengemudi ojol ingin menggunakan KUR untuk membangun usaha sampingan, memperbaiki kendaraan yang menjadi alat kerja, menambah modal usaha keluarga, atau mengembangkan usaha rumahan, maka negara dan perbankan harus hadir secara konkret. Jangan sampai rakyat kecil hanya diminta mengajukan pinjaman, tetapi ketika sampai di lapangan justru dihadapkan pada persyaratan tambahan yang rumit, tidak transparan, atau sulit dipenuhi.

2. KUR Sampai Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan Harus Nyata, Bukan Sekadar Bunyi Aturan

Dalam ketentuan KUR, pembiayaan sampai dengan Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Agunan pokoknya adalah usaha yang dibiayai. Namun, masalah yang sering terjadi di lapangan bukan hanya soal bunyi aturan, melainkan bagaimana aturan itu benar-benar dijalankan oleh penyalur kredit.

Di titik inilah pengawasan publik menjadi penting. Jangan sampai ada bank yang secara formal menyebut “tanpa agunan tambahan”, tetapi dalam praktiknya tetap meminta jaminan, memperumit proses, atau menolak pengajuan tanpa alasan yang terbuka. Prinsip kehati-hatian perbankan memang diperlukan, tetapi prinsip itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses pembiayaan bagi rakyat kecil.

Jika pengemudi ojol telah diakui sebagai pelaku usaha mikro, maka mekanisme penilaiannya juga harus disesuaikan dengan kondisi riil mereka. Penilaian dapat melihat riwayat pendapatan, aktivitas kerja melalui aplikasi, kebutuhan modal, beban cicilan, serta kemampuan membayar angsuran. Jangan hanya menggunakan pola lama yang cenderung lebih mudah melayani pihak yang sudah memiliki aset besar, sementara pelaku usaha kecil tetap tersisih.

3. Kebijakan Baik Harus Dikawal: Publik Menunggu Data Realisasinya

Saya mengapresiasi arah kebijakan pemerintah ini. Namun, apresiasi tidak berarti tanpa kritik dan pengawasan. Justru karena kebijakan ini memiliki tujuan baik, maka pelaksanaannya harus benar-benar dikawal agar tidak berhenti sebagai pengumuman.

Kementerian UMKM, Kemenko Perekonomian, OJK, bank penyalur KUR, aplikator, serta organisasi atau asosiasi pengemudi ojol perlu membangun mekanisme yang jelas. Publik berhak mengetahui berapa banyak pengemudi ojol yang mengajukan KUR, berapa yang disetujui, berapa yang ditolak, serta apa alasan penolakannya.

Selain itu, perlu dipastikan tidak ada pungutan, potongan tidak wajar, atau permintaan agunan tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Tanpa data realisasi yang terbuka, kebijakan ini rentan hanya menjadi kabar baik di media, tetapi tidak membawa perubahan nyata bagi para pengemudi di lapangan.

Bagi saya, KUR untuk pengemudi ojol bukan semata urusan pinjaman modal. Ini adalah ujian keberpihakan negara terhadap pekerja mandiri, pelaku ekonomi jalanan, dan rakyat kecil yang setiap hari berjuang menghidupi keluarga dari order demi order.

Pertanyaan kritisnya masih sama: apakah bank benar-benar berani menyalurkan kredit kepada pengemudi ojol, atau hanya berani mencantumkan kebijakan itu dalam brosur dan pengumuman?

Kita tunggu realisasinya. Jangan hanya menjadi wacana.

Referensi: Kementerian UMKM terkait pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online; pemberitaan Validnews/Antara mengenai akses KUR bagi ojol dan ketentuan pembiayaan Rp100 juta ke bawah tanpa agunan tambahan; laman kebijakan KUR Kemenko Perekonomian mengenai KUR maksimal Rp100 juta tanpa agunan tambahan serta prinsip penyaluran berdasarkan penilaian penyalur KUR.

Catatan: Artikel ini merupakan hasil penyaduran yang bersumber dari www.NaufalLawyer.com.

Catatan akhir penulis:

Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN) | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Naufal Lawyer | Pengacara Banyuwangi

Dukung kami terus menyuarakan keadilan dan advokasi hukum untuk rakyat, klik dukungan: https://teer.id/naufallawyer

Comments